Mendesak, Mitigasi Bahaya Kebakaran di Kota Bukittinggi


Oleh : Ibnu Asis

Sudah menjadi rahasia umum, bahwa sejak 2021 Kota Bukittinggi sering dilanda musibah kebakaran. Tentunya yang paling membuat kita terkejut adalah empat kali kebakaran berutun yang melanda kawasan Pasar Bawah (Pasar Aur Tajungkang) dalam waktu yang hampir  berdekatan. Yang jelas mengakibatkan kerugian materil dan  moril yang cukup besar dan signifikan  bagi ratusan pelaku ekonomi mikro dan kecil yang sehari-hari beraktivitas di wilayah pasar tersebut.

Sampai hari ini, masyarakat masih menunggu pengumuman resmi hasil investigasi yang dilakukan oleh aparat berwenang. Apakah yang menjadi penyebab kebakaran tersebut adalah adanya human error, atau karena arus pendek dari instalasi listrik yang sudah menua dan aus atau mungkin ada faktor pemicu lainnya yang masih memerlukan pembuktian yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mencermati situasi dan kondisi yang serba darurat di atas, kami merasa terpanggil untuk mengajukan solusi dari akar permasalahan yang selama ini seperti membelenggu Pemerintah Daerah dalam hal pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran ini.

Berikut kami coba paparkan beberapa buah pemikiran terkait mendesaknya mitigasi kebakaran di Kota Perdagangan ini.

Pertama. Pemerintah Daerah melalui SKPD teknis perlu melakukan sosialisasi ulang dan massif kepada seluruh elemen masyarakat terkait keberadaan Peraturan Daerah nomor  2 tahun  2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Peraturan Daerah nomor  2 tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Dimana kedua Perda tersebut merupakan landasan konstitusional sekaligus landasan operasional terhadap upaya mitigasi bahaya kebakaran di wilayah Kota Wisata ini.

Kedua. Pada kawasan permukiman padat, pusat keramaian dan sentra perdagangan, sudah sepatutnya disiapkan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) dan ditempatkan perlengkapan memadai untuk mitigasi bencana kebakaran seperti ; menyiapkan jalur evakuasi orang dan barang, titik kumpul orang dan barang, racun api untuk setiap bangunan beresiko tinggi, pompa hidran air aktif, kendaraan pemadam kebakaran taktis dan lain-lain. 

Ketiga. Sebagai bagian dari mitigasi bencana kebakaran, Pemerintah Daerah melalui SKPD teknis bersama-sama institusi BUMN penyedia listrik dan sambungan telekomunikasi, secara berkala dan bertahap perlu melakukan pemeriksaan intensif terhadap keberadaan instalasi atau jaringan listrik dan sambungan telekomunikasi yang ada untuk memastikan kelayakan dan kelaikan fungsinya.

Keempat. Untuk mengantispasi beragam kemungkinan bencana non alam yang akan terjadi, termasuk bencana kebakaran, sudah semestinya SKPD teknis bekerjasama dengan paguyuban atau persatuan pedagang atau warga masyarakat setempat, menempatkan tenaga pengamanan terlatih yang bertugas secara bergiliran selama 24 jam sehari-semalam.

Kelima. Mengoptimalisasi sosialisasi dan edukasi mitigasi kebencanaan melalui pelaksanaan tugas dan fungsi Taruna Siaga Bencana (Tagana) dan Ketahanan Bencana Lingkungan Kelurahan (KBLK) pada institusi pendidikan pra sekolah, dasar dan menengah serta pada sentra perdagangan, perkantoran, kawasan permukiman dan perumahan padat penduduk.

Kami yakin sekiranya upaya mitigasi bencana kebakaran ini direncanakan, disiapkan dan dikelola dengan penuh kesungguhan dan rasa bertanggung-jawab oleh seluruh elemen pemerintahan bersama-sama warga terkait, maka Insya Allah, kita akan terhindar dari musibah kebakaran yang datangnya tiba-tiba dan  bertubi-tubi. Dengan demikian, sekaligus juga akan menghadirkan rasa aman dan nyaman serta, secara lebih spesifik, menghindarkan para pelaku ekonomi mikro dan kecil itu dari kehilangan harta-benda bahkan jiwa-raganya masing-masing. Semoga.

Posting Komentar

0 Komentar