BUKITTINGGI.PKS - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah telah merilis Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada 2 Februari 2022. Aturan itu menuai polemik bahkan mendapatkan penolakan dari berbagai pihak.
Salah satu poin yang dikritisi oleh banyak kalangan adalah adanya ketentuan pencairan dana JHT apabila pegawai telah berusia 56 tahun. Pembatasan ini menimbulkan protes karena dianggap tidak menguntungkan Tenaga Kerja.
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menyatakan bahwa Permenaker ini harusnya dicabut karena membuat masyarakat semakin menderita.
"Sungguh terkejut kita mendengar ini. Saat rakyat menjerit dengan meroketnya harga dan semakin langkanya minyak goreng, berita pahit lagi-lagi hadir yaitu aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Saya mendesak agar Permenaker ini dicabut segera," tulis Ahmad Syaikhu dalam akun sosial medianya pada Senin (14/02/2022).
Baca Juga : Kisruh Soal Permenaker, Ketua Fraksi PKS : Jangan Rugikan Tenaga Kerja
Disamping itu, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kota Bukittinggi juga turut mengomentari munculnya Permenaker ini. Menurutnya kehadiran Permenaker ini sangat melukai hati masyarakat yang terlibat dalam dunia kerja.
"Kami menilai ini sangat merugikan dan melukai hati masyarakat yang berprofesi sebagai tenaga kerja, maka kami meminta Pemerintah Pusat atau Kementerian terkait perlu mengkaji ulang bahkan mencabut Permenaker ini" sambungnya.
Ibnu menilai pembatasan atau masa tunggu pencairan JHT pada usia 56 tahun itu sangat merugikan karena pemerintah seharusnya dapat memformulasikan agar pencairan JHT bisa dilakukan kapan saja.
Baca Juga : Tanggap Hadapi Bencana, Ibnu Asis Serahkan Chainsaw Kepada KBLK Garegeh
"Karena kebutuhan yang mendesak, janganlah sampai tenaga kerja yang habis masa kontraknya menunggu pula usia 56 tahun untuk mendapatkan JHT, tentu ini sangat merugikan".
Ibnu menghimbau pemerintah bisa mencarikan solusi terbaik bagi tenaga kerja agar dimasa tua atau dimasa pensiunnya dapat hidup sejahtera dengan tidak membuat kebijakan yang merugikan ini.
0 Komentar