BUKITTINGGI.PKS - Keluarnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai polemik. Peraturan yang ditetapkan pada 2 Februari 2022 ini mendapat penolakan dari berbagai lapisan masyarakat.
PKS termasuk partai yang cukup aktif menyuarakan penolakan pada Permenaker ini. Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyatakan bahwa Permenaker ini harusnya dicabut karena membuat masyarakat semakin menderita.
"Sungguh terkejut kita mendengar ini. Saat rakyat menjerit dengan meroketnya harga dan semakin langkanya minyak goreng, berita pahit lagi-lagi hadir yaitu aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Saya mendesak agar Permenaker ini dicabut segera," tulis Ahmad Syaikhu dalam akun sosial medianya pada Senin (14/02/2022).
Selain itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi ikut mengomentari kehadiran Permenaker ini. Pria yang menjabat sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kota Bukittinggi ini menilai hadirnya Permenaker ini sangat merugikan bagi Tenaga Kerja.
"JHT yang memiliki ambang batas umur 56 tahun ini sangat merugikan. Pasalnya, Tenaga Kerja yang pensiun atau putus kontraknya sebelum umur tersebut tidak bisa memanfaatkan JHT untuk modal usaha pasca tidak bekerja lagi" Ucap Ketua DED PKS Kota Bukittinggi tersebut.
Syaiful juga menilai kebijakan ini berpotensi membuat BPJS Ketenagakerjaan semakin untung karena memperlambat menunaikan JHT ini.
"Kita khawatir kebijakan ini jangan sampai menjadi modus pemerintah untuk membuat BPJS Ketenagakerjaan bisa untung sehingga mengorbankan hak tenaga kerja" Sambungnya.
Untuk itulah Syaiful menilai Pemerintah perlu mempertimbangkan kembali lahirnya Permenaker ini bahkan mencabutnya. Jangan sampai demi mengejar keuntungan, pemerintah merugikan rakyat.
0 Komentar